Langgar Tata Ruang, Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Perintah Bongkar Pabrik Cat

Detakbanten.com TIGARAKSA - Usai melayangkan surat penghentian pelaksanaan bangunan (SP4B) pada 23 Desember 2017 lalu. Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Bongkar Bangunan (SPB) kepada pabrik cat PT Dippon Sentosa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan

Langgar Tata Ruang, Satpol PP Segera Tertibkan Pabrik Cat

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Satpol PP Kabupaten Tangerang segera menertibkan pabrik cat PT Dippon Sentosa di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Hanya saja sebelum diterbitkan Satpol PP akan berkoordinasi dengan tim teknis bagian Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Pabrik Cat di Desa jeunjing Diduga Langgar Tata Ruang

Pabrik Cat di Desa jeunjing Diduga Langgar Tata Ruang

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pabrik Cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi. Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangun sudah melakukan pengecekan dan penyegelan beberapa waktu lalu. Membandelnya perusahaan cat tersebut karena instansi terkait seperti Satpol PP dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Tahun ini Sertifikasi Tanah di Indonesia Ditarget Lima Juta Bidang

Tahun ini Sertifikasi Tanah di Indonesia Ditarget Lima Juta Bidang

detakbanten.com CIPUTAT-Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku butuh 100 tahun untuk sertfikasi tanah di seluruh Indonesia.

Perspektif Tata Ruang Tangerang Utara

Perspektif Tata Ruang Tangerang Utara

detakbanten.com - Tata ruang ditilik dari wujud struktur ruang dan pola ruang. Dimana struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya, termasuk didalamnya adalah lahan pertanian (UU Nomor 26 Tahun 2007).

 

 

Go to top