Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Serang Direvisi

Detakbanten.com  SERANG-Pemerintah Kabupaten Serang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan, dalam perda tersebut juga akan ditambahkan sanksi untuk perusahaan yang melanggar terkait ketenagakerjaan.

 

 

Go to top