Print this page

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Tenda Biru

Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polisi di Tenda Biru

detakbanten.com Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat Hexymer dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (43).

“Penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru, tepatnya di Pasar Angke, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Barang bukti 250 lempeng yang diduga Tramadol dan 5.500 butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer,” katanya, Kamis (19/11/2020).

Diketahui sebelum menangkap MA, jajaran kepolisian terlebih dahulu berhasil mengamankan RR, di sebuah rumah, tepatnya di Lingkungan Sukajadi, RT 01/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Sebelumnya kami mengamankan RR di Merak, yang mengaku membeli obat dari saudara MA. Kemudian kami lakukan pengembangan kepada saudara MA,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

“Jauhi narkoba dan jangan pernah sekalipun mencobanya,” tandasnya. (man)