Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, pihaknya melakukan pendataan SPBU mini guna penertiban administrasi. "Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan aktivitas usaha di Kota Cilegon, khususnya SPBU mini," kata Sofan, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut Sofan mengatakan, bahwa di Kota Cilegon ada 11 SPBU mini. Dari semua SPBU mini, tidak ada satupun SPBU mini yang dilengkapi izin prinsip. Operssional SPBU mini tersebut, baru sebatas rekomendasi dari sistem online single submission (OSS) dan muncul nomor induk berusaha (NIB). "Izin prinsip belum ada yang mengantongi," katanya.
Kata Sofan, meski belum ada kelengkapan izin, saat ini masih bisa beroperasi. Sofan pun mengaku telah melaporkan hasil pendataan SPBU mini ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
"Kalau untuk penyegelan, kami menunggu rekomendasi dari OPD terkait. Pada dasarnya, kami siap jika melakukan penyegelan," tuturnya.
Kemudian Sofan menambahkan, dari 11 SPBU mini di Cilegon, tersebar di tujuh kecamatan. Saat ini, hanya Kecamatan Grogol saja yang tidak ada SPBU mini. "Dari 11 SPBU mini, 10 merupakan milik Indomobil dan satu milik Pertamina Retail," tandasnya. (man)