Print this page

UMK Cilegon Tertinggi di Banten

Hudaya Latuconsina Hudaya Latuconsina

detaktangsel.com SERANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 tertinggi di Provinsi Banten ditetapkan untuk Kota Cilegon sebagai kota baja atau industri. Hal itu diketahui berdasarkan usulan dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Diketahui, urutan pertama angka tertinggi untuk UMK 2016, diduduki Kota Cilegon sebesar Rp3.078.058. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp2.760.590. Kemudian urutan kedua dari Kota Tangerang yang mengalami kenaikan dari Rp2.730.000, menjadi Rp3.043.950. Selanjutnya, UMK Kabupaten Tangerang dari Rp2.710.000 menjadi Rp 3.021.650 untuk UMK 2016.

Sedangkan untuk UMK 2016 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengalami kenaikan dari Rp2.710.000 menjadi Rp3.021.650.

Kemudian, Kabupaten Serang, dari Rp2.700.000 menjadi Rp3.010.500 untuk UMK 2016, Kota Serang dari Rp2.375.000, menjadi Rp2.648.125. Kabupaten Pandeglang dari Rp1.737.000 menjadi Rp 1.936.755. Sedangkan UMK Lebak merupakan terendah dari Kabupaten/Kota se Banten, yakni Rp1.926.720, dari sebelumnya sebesar dari Rp1.728.000

“Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten mengalami kenaikan dari Rp 1,6 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 1,784 juta pada tahun 2016. Jadi nilai UMK yang diusulkan dari Kabupaten/Kota tidak boleh lebih rendah dari UMP Banten. Usulan UMK kami terima, dan selanjutnya kami serahkan ke Gubernur Banten untuk disetujui dan ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Hudaya Latuconsina, kemarin.

Hudaya mengatakan, nilai UMK yang diusulkan kabupaten/kota tersebut bisa saja berkurang sesuai dengan rekomendasi hasil kajian dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Kenaikan upah minimum berada di bawah wewenang Kepala Daerah. Apakah sesuai dengan rekomendasi atau dikurangi, ada di tangan Gubernur. Pendapat Gubernur pasti akan meminta pendapat dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten,” ujar Hudaya.

Menurut Hudaya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, nilai UMK 2016 diperoleh dari perhitungan, UMK 2015 dikali inflasi nasional ditambah PDB nasional.

“UMK 2015 dikali 6,83 persen + 4,67 persen. Sederhananya, UMK 2015 x 11,5 persen,” papar katanya.

Menurut Hudaya, hitungan besaran UMK 2016 dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tentu akan menuai protes dari para buruh. Protes tersebut telah terjadi selama proses penentuan UMK 2016 masih berlangsung di tingkat Dewan Pengupahan di Kabupaten/Kota.

“Buruh pasti protes. Buruh menolak penerapan PP Nomor 78 Tahun 2015, karena dianggap merugikan buruh,” kata Hudaya.

Sebagai antisipasi aksi protes dari parah buruh, Hudaya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Banten dan seluruh Polres di wilayah Provinsi Banten.

“Kita berupaya untuk mengeleminir gerakan mogok buruh, dengan cara melakukan sosialisasi kepada buruh dan perusahaan,” ungkapnya.