Asosiasi Pelabuhan Minta KSOP Tegas Soal Kapal LCT

Asosiasi Pelabuhan Minta KSOP Tegas Soal Kapal LCT

detakserang.com- CILEGON, Dua Asosiasi yang berkecimpung di dunia Kepelabuhanan Banten baik Indonesian National Shipowners Assosiation (INSA) Banten dan dan Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Banten mendukung apa yang disampaikan Capt. Bobby Mamahit, Dirjen Hubla Kementrian Perhubugan RI sebelumnya bahwa tidak memperbolehkan Kapal LCT, kapal kargo untuk mengangkut Penumpang. Bahkan kedua asosiasi menolak bila benar kapal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan meminta agar KSOP Banten bertindak tegas atas Kapal milik PT. Bandar Niaga Raya yang beroperasi di Pelabuhan Indonesia Bojonegara kerap mengangkut penumpang.

"Sebenarnya kapal LCT bukan kapal untuk penumpang, itu kan kapal muatan barang. Yang jadi pertanyaan kenapa diberikan ijin untuk berlayar, saya sendiri juga bingung menyikapi ini" Ungkap Agus Sutanto, Ketua INSA Banten yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (8/6).

Agus menyatakan bahwa hal ini akan menjadi catatan penting mengingat segala sesuatunya peruntukan suatu kapal yang digunakan harus memenuhi standarisasi terlebih faktor keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama.

"Waktu sebelumnya, kita pernah meeting tentang kapal ini, dan semua diputuskan syahbandar, tapi kalau melihat kapal barang jadi kapal muatan seperti ini, aspek keselamatan harus diprioritaskan. Kalau ngga save, atau ngga aman untuk berlayar, kenapa diberikan ijin" Ungkapnya.

Ia menjelskan bahwa keberadaan kapal LCT sebelumnya memang sempat dijadikan kapal bantuan untuk membantu mengurai kemacetan Di Pelabuhan Merak tepat tahun 2011 lalu. Namun keberadaan kapal ini hanya bersifat memperbantukan untuk mengurai kemacetan yang terjadi namun tidak sampai berlaku lama seperti yang terjadi yang saat ini dilakukan.

"Pernah memang jauh beberapa tahun sebelumnya, saat merak macet, kapal ini diperbantukan untuk mengurai kemacetan, tapi sifatnya temporer, nah saya ngga tau sekarang kok bisa permanen" Terangnya.

Ia menyatakan bahwa menurut peraturan yang berlaku, bahwa kapal LCT dapat dijadikan kapal penumpang sejauh kapal tersebut harus dimodifikasi dan memenuhi unsur kselamatan penumpang. Bahkan, menurutnya, kebijakan itu diambil bilamana ada aspek lain yang membuat kapal tersebut begitu penting untuk dibutuhkan masyarakat khususnya untuk dijadikan transportasi di daerah terpencil.

"Sepanjang dimodifikasi dan memenuhi faktor keselamaran penumpang, tidak masalah. Dan itu semua harus bersertifikat, kita juga melihat unsue konstruksi kapal, apakah mendukung atau tidak, itu juga harus dikaji,tapi yang jelas ada hal-hal tertentu atau kejadian macet merak yang dulu terjadi, makanya pemerintah mengambil kebijakan itu, nah sekarang kan sudah normal. Tentnya nanti kita akan agendakan dengan KSOP untuk mengkaji lagi, jawaban dari Dirjen juga sudah jelas, tidak boleh angkut penumpang" Tuturnya.

Ditempat terpisah, Saiful Bahri, Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Cabang Banten menyatakan hal yang sama bahwa Pihaknya mendukung apa yang disampaikan Dirjen Hubla sebelumnya. Samsul justru menyatakan bahwa pemberlakuan Kapal ini yang disinyalir mengankut penumpang justru membuat permasalahan baru ditubuh Pengusaha Angkutan khusunya pelaku usaha yang berkecimpung di dunia bongkar muat barang.

"Kapal itu jelas bukan untuk muat penumpang, itu kan buat kargo, harusnya sesuai dengan peruntukannya. Jangan gara-gara kepentingan bisnis, ini dijalankan untuk dipakai, Eetah itu kepentingannya Perhubungan laut atau Pelindo, jangan sampai mengorbankan keselamatan penumpang" Tandasnya.

Saiful menyatakan jangan karena permasalahan ini dibiarkan, Pihaknya akan menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha yang bergerak dibidang bongkar muat barang.

"Angkutan khusus pelabuhan itu kan bicaranya tentang angkutan muatan barang, jangan gara-gara itu, jadi masalah baru. kita juga tidak mau disalahin. Kalau untuk angkutan barang ya barang, ada barangnya, ada lokasinya. Jangan nanti ada masalah baru. Nanti malah jadi blunder" Tuturnya.

Saiful menambahkan bahwa bila hal ini terus dibiarkan maka pihaknya dapat mendesak pemerintah untuk menyikapi pengoperasian kapal tersebut yang tidak sesusai dengan pernuntukannya.

"Sampai saat ini belum ada aturan yang mengubah hal itu, semua itu sebenarnya bisa digugat. Kalau angkutan barang jadi angkutan muatan penumpang, ya harusnya ubah dulu dunk peraturannya. Acuannya sudah jelas merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di wilayah perairan, dijelas di Bab 4 tentang penyebrangan, dimana di pasal 61 juga terurai tentang persyaratan penyebarangan, bila di telaah, menyatakan pelarangan operasional LCT karena konstruksi yang tidak mendukung," Tuturnya.

 

 

Go to top