Dapat Remisi Idul Fitri Ratusan Napi Dibebaskan Dari Lapas Cilegon

Lapas Kelas II A Cilegon membebaskan 586 orang narapidana dari penjara setelah mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri. Lapas Kelas II A Cilegon membebaskan 586 orang narapidana dari penjara setelah mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri.
detakbanten.com CILEGON  –  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon membebaskan 586 orang narapidana dari penjara setelah mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri lalu. Remisi tersebut merupakan program remisi khusus hari raya idul fitri yang diberikan oleh Lapas Kelas II A Cilegon.
 
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Cilegon Masjuno mengatakan bahwa remisi tersebut diluar program asimilasi. 
 
“Itu diluar program asimilasi. Ada agenda setiap hari raya keagamaan, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing yang merayakan mendapatkan remisi,” kata Masjuno saat dikonfirmasi, Jumat (29/5).
 
Masjuno mengungkapkan bahwa program remisi khusus hari raya Idul Fitri rutin dilakukan setiap tahun. Warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan adanya program tersebut. 
 
Mantan Kepala Rutan Salemba ini, memastikan 586 napi yang bebas itu berbeda dengan napi yang dikeluarkan dari program asimilasi. “Kalau asimilasi sampai saat ini 227 orang,” ujarnya.
 
Dikatakan Masjuno, napi yang mendapatkan remisi dan mendapatkan asimilasi berbeda. Jika remisi, napi tersebut benar-benar telah bebas dan dianggap telah menyelesaikan masa tahanan. Sementara itu, yang mendapatkan program asimilasi, dikeluarkan, namun dengan tetap dalam pengawasan. Jika dianggap  berulah atau melanggar ketetapan, maka napi tersebut kembali dijebolkan ke penjara.
 
“Pengawasan asimilasi dilakukan sampai 31 Desember, sesuai dengan program," pungkasnya. 
 
Saat ini, kata Masjuno warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas II A Cilegon sebanyak 1.166 orang. Jumlah itu jauh lebih banyak dari kapasitas Lapas.
 
“Kapasitasnya hanya 700 orang,” ujarnya.
 
Dibagian lain, Bidang Administrasi Lapas Kelas II A Cilegon Agung Nuryanto menambahkan bahwa yang mendapatkan program remisi itu adalah napi yang telah minimal enam bulan menjalani hukuman, kemudian berkelakuan baik.
 
“Mayoritas yang kasus narkotika,” singkatnya. 

 

 

Go to top