Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Cilegon Bayu Panatagama membenarkan aturan surat edaran tersebut. Menurutnya, semua toko modern untuk menerapkan aturan ini. Adapun jam beroperasi toko modern itu, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul. 20.00 WIB.
“Ya, untuk toko modern (seperti) swalayan serta mall untuk tutup jam 20.00 malam,” kata Bayu dikonfirmasi, Minggu (5/4).
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, pengurangan jam operasi toko tersebut dalam rangka menindaklanjuti intruksi walikota Nomor : 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Korona Virus Disease (Covid-19).
Selain toko modern, pasar tradisional juga di kurangi aktivitasnya dari jam buka pukul 00.00 WIB dan tutup 14.00 WIB. Ia juga meminta pengelola minimarket untuk menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, serta membuat sekatan sebagai upaya penerapan social distancing.
“Dan (mereka harus) melengkapi pramuniaga-nya serta kasir dengan masker atau ala pelindung lainnya dari penularan virus corona,” jelasnya.
Disperindag Kota Cilegon sendiri akan melakukan monitoring bersama dangan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) untuk men-sosialisasikan hal tersebut untuk dipatuhi.
Hal senada dikatakan Kepala Disperindag Kota Cilegon, Abadiah. Ia mengatakan bahwa surat edaran sudah disebarkan kepada semua pihak yang terlibat.
"Surat edarannya kita langsung sebarkan seperti ke mall, minimarket, swalayan, pasar dan yang lainnya," pungkas mantan Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon ini. (Man)