Ratusan Napi Dirumahkan Oleh Lapas Cilegon

Ratusan Napi Dirumahkan Oleh Lapas Cilegon

detakbanten.com Cilegon - Sebanyak 199 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon telah dijadikan tahanan rumah karena mendapatkan program asimilasi dan integrasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI. Program ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Masjuno mengatakan pembebasan para narapidana ini guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak mendukung bagi narapidana dalam perlindungan dan penanggulangan Covid-19 Lapas Kelas IIA Cilegon.

“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan asimilasi di rumah tidak kurang dari 199 orang dan masih akan terus running dan kita tingkatkan,” kata Masjuno saat dikonfirmasi, Minggu (5/4).

Berdasarkan data yang ada, lanjut Kalapas, warga binaan Lapas Cilegon yang layak mendapatkan program asimilasi sebanyak 231 orang. Namun, tentunya, asimilasi itu diberikan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenkumham.

Syarat-syarat tersebut, antara lain, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 dan anak yang 1/2  masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

“Surat asimilasi ini diterbitkan oleh Kalapas. Sedangkan pembebasan anak melalui integrasi. Yaitu pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti meminta bebas dilakukan dengan perlindungan yang kurang lebih sama dengan asimilasi," ungkap Masjuno.

Program asimilasi dan integrasi ini tentu melibatkan pengawasan dan pengawasan itu akan dilaksanakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang.

“Wilayah kerja kita untuk pengawasan ada di Balai Pemasyarakatan Serang. Dalam asimilasi ini tidak ada jaminan, tetapi ada syarat administrasi lain, salah satunya adalah surat pernyataan,” pungkasnya.

Masjuno menjelaskan, asimilasi bedanya ini dilakukan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi yang terdiri dari pembebasan bersyarat, izin bebas, dan cuti bersyarat. Usulan pembebasan disetujui melalui sistem basis data pemasyarakatan.

“Selain itu, Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Pemasyarakatan. Pembinaan khusus dan pengawasan yang didukung oleh Balai Pemasyarakatan. Sementara pelaporan pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan berani," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Cilegon, Oki Setiawan mengatakan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa ini akan diberikan kepada kurang lebih 200 narapidana yang  memenuhi persyaratan.

"Narapidana yang bebas dilakukan secara bertahap. Sesuai instruksi pimpinan kita harus speed up dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, dan kegiatan ini salah satunya," tandas Oki. (Man) 

 

 

Go to top