Print this page

Komisi I DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Segera Buat Perda Tower

Komisi I saat Hearing dengan Dinas Kominfo Kota Tangerang Komisi I saat Hearing dengan Dinas Kominfo Kota Tangerang

detakbanten.com Kota TANGERANG - Banyaknya laporan masyarakat ke DPRD mengenai ijin pendirian Tower yang tidak jelas, bahkan menganggu lingkungan. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk segera membuat Peraturan daerah (Perda) mengenai Tower.

Hal tersebut dikatakan ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Sugianto. Menurutnya, Kota Tangerang sudah seperti hutan Tower, namun sangat disayangkan Perda nya tidak ada. Padahal jika Kota Tangerang memiliki Perda tower, maka Pemkot akan memiliki tambahan PAD dari perijinan Tower .

" Ya, pastinya dengan ada Perda itu, otomatis PAD kita akan meningkat dengan sendirinya,"ujar Sugianto saat Hearing di ruang Komisi I, Selasa (16/6/15).

Sugianto juga mengatakan, Komisi I DPRD Kota Tangerang menginginkan agar
Pemkot khususnya dinas Kominfo Kota Tangerang bisa memanfaatkan kondisi yg ada, agar tower tower yang ada bisa tertata aturan mainnya , dengan ada Perda Tower pastinya para pengusaha tower akan membuat ijinnya. Tidak akan ada lagi pengusaha nakal, karena Pemkot bisa menindak secara tegas.

" Kita akan terus mendorong agar pihak eksekutif bisa mengeluarkan perda, supaya bisa memberikan kontribusi terhadap masyarakat kota Tangerang melalui PAD," katanya.

Sementara Kabid Telemakostel Kholil mengatakan, memang saat ini kita memang belum ada Perda mengenai Tower, namun kita sudah memiliki Perwal yang baru dibuat pada 21 April 2015. Dengan adanya Perwal tersebut, saat ini pihaknya baru bisa memberikan surat keterangan kepada para pengusaha tower .

Menurutnya dengan adanya Perwal itu, kominfo akan terus bersinergi dengan para SKPD dan akan melibatkan semuanya dari segi layanan dan sebagainya terkait tower.

" Ya, rencananya nanti perijinannya akan kita buat dalam satu pintu, yakni melalui BPMPPT," katanya.

Seperti diketahui bahwa saat ini jumlah Tower yang ada di Kota Tangerang sudah berjumlah 580 tower. Yang sudah ber IMB ada 95 Tower dan yang belum ber IMB berjumlah 485 Tower.

Adapun pengaturan zonanya berdasarkan kajian dari konsultan. Dimana di setiap 1 zona ada 4 tower. " Kita berharap kedepannya Perda akan segera ada, namun semuanya akan bertahap. Untuk sementara ini penanganan dari kami, tower yang ilegal tidak akan diberikan suplai listrik dari PLN. Sebab kita sudah MOU dengan PLN terkait permasalahan Tower," ujar Kholil saat Hearing dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang.